Persatuan Pelajar Indonesia di Australia cabang Australian Capital Territory (PPIA ACT) sangat menyesalkan dan mengecam pengesahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPR.
Berdasarkan hasil kajian akademik soal pilkada langsung, PPIA ACT menyimpulkan terjadi pendidikan politik yang signifikan terhadap masyarakat Indonesia lewat pilkada langsung sejak 2005.
Pilkada langsung secara pasti telah membuat kepala daerah lebih bertanggung jawab terhadap masyarakat melalui aspek akuntabilitas vertikal yang terkandung di dalamnya.
"Saat ini pelembagaan partai politik di Indonesia belum mampu berperan sebagai salah satu pilar demokrasi secara efektif," ujar Ketua PPIA ACT, Shohib Essir, dalam siaran pers yang diterimaTribunnews.com, Jumat (3/10/2014).
Faktanya, imbuh Shohib, dominasi oligarki kuat dalam partai politik. Dengan pilkada langsung, rakyat menentukan sendiri pemimpinnya saat partai politik belum bisa menjadi saluran agregasi kepentingan yang akuntabel.
Karena itu, ujarnya, pemberlakuan kembali Pilkada oleh DPRD secara pasti mencabut hak konstitusional warga Negara untuk aktif dalam politik dengan memilih langsung pemimpinnya dan bertentangan dengan UUD 1945 pasal 18 ayat (4) tentang kedaulatan rakyat.
PPIA ACT menilai problematisasi pilkada langsung apakah ide ‘nilai asli Indonesia’ atau ‘impor nilai Barat’ telah digunakan sebagai retorika untuk mengembalikan otoritarianisme.
Adapun penilaian ini diambil karena rezim Orde Baru menggunakan retorika yang persis sama untuk merepresi bangsa Indonesia selama 32 tahun.
Oleh karena itu, tindakan pemberlakuan pemilihan kepala daerah tidak langsung adalah contoh bagaimana kelompok oligarki dengan cara berpikir Orde Baru-nya ingin membajak demokratisasi di Indonesia.
Berdasarkan hal di atas, PPIA ACT berpendapat pemberlakuan kembali pilkada lewat DPRD kontraproduktif dengan proses konsolidasi demokrasi di Indonesia yang berlangsung 16 tahun pascaruntuhnya rezim otoriter Orde Baru.
Melihat kondisi tersebut, PPIA ACT menyerukan menolak dan mengecam keras pemberlakuan kembali pilkada tidak langsung di Indonesia.
PPIA ACT juga mendukung upaya seluruh elemen masyarakat membatalkan pasal tersebut, termasuk melalui uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, PPIA ACT mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertanggungjawab atas kekisruhan ini dengan mengambil sikap tegas sebagai kepala Negara melalui keputusan politik resmi presiden.